Jumat 01 Apr 2016 18:55 WIB

Aparat Desa yang Usir Keluarga Siyono Melanggar Hukum

Rep: c21/ Red: Teguh Firmansyah
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang
Foto: Antara
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendengar tiga tuntutan dari Kepala Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Joko Wijoyo keberatan dengan rencana autopsi terhadap jenazah terduga Siyono (39).

Salah satunya keluarga Siyono akan diusir dari kampungnya jika korban autopsi. Anggota Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, tidak semua orang setuju dengan larangan autopsi tersebut. "Lebih tepatnya dilakukan aparat desa," kata dia, Jumat (1/4).

Nasution menyampaikan pesan kepada aparat desa, di dalam undang-undang autopsi adalah hak keluarga. Hal itu supaya mereka dapat mengetahui penyebab kematian Siyono.

Kedua, mereka tidak boleh di intimidasi oleh siapapun. Ketiga, mereka tidak boleh diusir dari kampunya sendiri.  Sehingga negara harus melindungi, dalam hal ini Komnas HAM akan menemui Kepala Desa untuk menanyakan alasannya apa.

"Jika dia memaksa juga maka akan menambah persoalan baru, dan tidak menutup kemungkinan dapat masuk ke dalam persoalan hukum," tutur dia.

Baca juga, Aneh, Aparatur Desa Tiba-Tiba Menolak Autopsi Jenazah Siyono.

Dengan adanya pelarangan tersebut, mereka yang terlibat berarti melanggar hukum. Karena tugas aparat desa adalah mengayomi masyarakat. Di Undang-Undang No 39 Tahun 1999 salah satunya semua orang bisa tinggal di manapun dan tidak boleh diusir.

"Kepala desa dan beberapa orang yang disebut tokoh masyarakat menyampaikan kepada keluarga almarhum Suyino. Karena istrinya tidak mau menerima perwakilan aparat, lalu menyampaikan ke prokam pemuda Muhamadiyah," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement