Jumat 01 Apr 2016 18:55 WIB

Mendikbud: Sekolah tak Boleh Larang Siswa Hamil Ikuti UN

Rep: C35/ Red: Citra Listya Rini
 Mendikbud Anies Baswedan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Mendikbud Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan sekolah tidak boleh melarang siswanya yang berstatus hamil untuk mengikuti ujian nasional (UN).

Siswa yang saat ini berstatus sebagai tahanan lembaga pemasyarakatan pun tetap akan mengikuti UN sesuai jadwal mulai Senin (4/4) mendatang.

"Mengikuti UN itu hak siswa. Kami ingatkan bahwa sekolah tak boleh melarang siswanya yang sedang mengandung untuk mengikuti UN. Tidak boleh ada larangan seperti itu," tegas Anies kepada awak media di Jakarta, Jumat (1/4).

Peringatan tersebut, lanjut Anies, menyusul adanya pelarangan yang menimpa siswa hamil untuk mengikuti UN 2015 lalu. Anies menegaskan sebagai siswa, semua anak tetap memiliki hak sama dalam menentukan nasibnya ke depan.

"Untuk siswa yang saat ini berada di Lapas, Senin pekan depan juga akan menjalani UN berbasis kertas. Jadwalnya sama dengan siswa di sekolah," kata Anies.

UN untuk tingkat SMA/sederajat dan SMK/sederajat akan dilaksanakan secara serentak mulai Senin (4/4) mendatang. UN tingkat SMP/sederajat dimulai pada 9 Mei mendatang.

Sebanyak 7,6 juta siswa SMP/sederajat, SMA/sederajat dan SMK/sederajat akan mengikuti UN 2016. UN 2016 diselenggarakan dalam dua cara, yakni ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan ujian nasional berbasis kertas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement