REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih menunggu kehadiran La Nyalla Mattalliti untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp 5 miliar.
''Masih ditunggu kehadirannya. Saya harapkan kehadiran La Nyalla dengan baik,'' kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (1/4).
Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Kemudian saat akan dilakukan jemput paksa ternyata rumahnya sudah berada dalam keadaan kosong. (Baca: Jaksa Minta La Nyalla Menyerah)
Sehingga imigrasi menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ke luar negeri, Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret 2016, kemudian Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri pada 18 Maret 2016.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly menyatakan posisi Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini masih berada di Singapura. (Baca: Menkumham: La Nyalla Masih di Singapura)
"Ia (La Nyalla) masih di Singapura. Dari Johor ke Singapura," katanya saat dikonfirmasi setelah melakukan kunjungan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/3).
Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait lainnya bersama-sama melakukan pencarian tersangka yang juga Ketua Umum PSSI tersebut.
"Kalau masalah pencekalan, surat yang kami terima itu tanggal 18 Maret dan yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia sebelum tanggal itu. Jadi bukan salah kami, dan pemantauan tetap kami lakukan," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri menetapkan tersangka La Nyalla Matallitti sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp5 Miliar.