Jumat 01 Apr 2016 15:23 WIB

Di Daerah Ini, Calon Pengantin akan Diwajibkan Tes Urine

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan sampel tes urine anggota DPR dari Fraksi PKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan sampel tes urine anggota DPR dari Fraksi PKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) mendukung wacana Kementerian Agama Kota Ternate untuk melaksanakan tes urine bagi pasangan calon pengantin sebelum pernikahan.

"Wacanakan itu sangat baik untuk menekan penyalahgunaan narkoba bagi pria dan wanita yang akan melangsungkan pernikahan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Malut Haerudin Umaternate, di Ternate, Jumat (4/1).

Karena itu, BNNP Malut berharap Kemenag Ternate segera melakukan langkah-langkah untuk merealisasikan tes tersebut. BNNP Malut berharap nantinya tes urine tidak hanya dilaksanakan di Ternate tetapi juga di daerah lainnya di Indonesia.

Ia mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, termasuk di wilayah Malut dewasa ini semakin mengkhawatirkan, bahkan Presiden Joko Widodo telah menyebutnya telah masuk kategori darurat narkoba yang sangat membahayakan kelangsungan generasi bangsa.

Untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, tidak bisa hanya dibebankan kepada BNN, kepolisian serta aparat keamanan lainnya tetapi harus ada peran aktif dari semua pihak, seperti yang akan dilakukan Kemenag Ternate melalui pelaksanaan tes urine bagi calon pengantin.

Sebelumnya Kepala Tata Usaha Kantor Kemanag Kota Ternate Mahmud Zulkiram mengatakan Kemenag Ternate mewacanakan pelaksanaan tes urine bagi calon pengantin sehingga setiap pria dan wanita akan menikah dipastikan bebas dari narkoba.

"Kemenag mewacanakan ketika pasangan calon pengantin mendaftar ke Kantor Urusan Agama kecamatan akan diarahkan untuk melakukan tes urine dah juga ternyata ada yang terbukti memakai narkoba, akan diarahkan menjalani rehabilitasi terlebih dahulu sebelum melangsungkan perkawinan," katanya.

Namun, wacana tersebut belum dipastikan akan diimplementasikan karena masih harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kantor Kemenag Provinsi Malut dan Kementerian Agama. Termasuk berbagai pihak terkait lainnya, terutama mengenai dasar hukum pelaksanaannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement