REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengatakan aturan resmi mengenai penetapan besaran iuran BPJS kesehatan kelas III segera ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, kebijakan mengenai besaran iuran tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden.
"Besarnya iuran peserta perorangan BPJS kesehatan keals III tetap sebesar Rp 25.000 per orang setiap bulan. Artinya, besaran itu tetap seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016," tegas Bayu kepada awak media di Jakarta, Jumat (1/4).
Adapun besaran iuran BPJS kesehatan kelas I dan kelas II berubah sesuai dengan aturan dalam Perpres baru itu. Dalam aturan itu, besaran iuran BPJS kesehatan kelas I yang sebelumnya Rp 59.500 per bulan menjadi sebesar Rp 80.000 per bulan. Besaran iuran BPJS kesehatan kelas II yang dibayarkan setiap bulan kini menjadi Rp 51.000.
Bayu menjelaskan opsi tetapnya nilai iuran BPJS kelas III bertujuan menjaga keberlangsungan program. Selain itu, penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan sesuai standar mutu juga menjadi pertimbangan pemerintah.
Pemerintah, lanjutnya, telah mengalokasikan dana tambahan dalam APBN 2016 untuk memperkuat keputusan ini. "Selain itu ada pertimbangan peningkatan layanan kesehatan berupa rasionalisasi tarif, penyesuaian rasio distribusi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, pelayanan KB serta pemeriksaan dasar medis dasar di rumah sakit," tambah Bayu.