Jumat 01 Apr 2016 08:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT.
Foto: Antara
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mendatangi Gedung KPK di alan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/3). Selain untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), kedatangan Agus juga untuk bersilaturahim dan melakukan audiensi.

Dalam audiensi tersebut, Agus berharap kedua lembaga itu bisa menjalin kerja sama untuk mendorong kepedulian para pejabat di daerah atau pejabat negara untuk lebih peduli terhadap BPJS Ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional.

"Kami berharap ada satu kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPK untuk mendorong kepedulian para pejabat di pemerintah daerah atau pejabat negara untuk lebih peduli terhadap program BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus, Kamis (31/3).

Agus juga berharap, kerja sama tersebut dapat menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, kerja sama tersebut bida menarik seluruh pekerja yang ada di Indonesia, termasuk pekerja asing yang sudah bekerja lebih dari enam bulan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila itu tidak terpenuhi ketentuan tersebut, Dirjen Ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan sanksi hukum sesuai ketentuan yang ada," ucap Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement