Kamis 31 Mar 2016 21:00 WIB

Pansus DPRD Sumsel Setujui Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan

Rep: Maspril Aries/ Red: Ilham
Kebakaran hutan, ilustrasi
Foto: FB Anggoro/Antara
Kebakaran hutan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Panitia khusus (Pansus) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) telah menuntaskan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dalam Rapat Paripurna XV DPRD Sumsel yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda Kiemas, Kamis (31/3), Pansus DPRD menyetujui Raperda Pengendalian Karhutla untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain Raperda Pengendalian Karhutla, pada rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin, empat Pansus DPRD Sumsel juga menyetujui empat Raperda lain untuk disahkan menjadi Perda.

Empat Raperda yang juga disetujui Pansus DPRD adalah Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2016-2036, Raperda tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel tahun 2016-2036, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Menurut Gubernur Alex Noerdin, dengan disetujuinya Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengatasi persoalan yang sering terjadi setiap tahun. Terutama saat musim kemarau yang mengakibatkan sebaran titik api menyebar hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumsel.

“Pemerintah provinsi akan terus meningkatkan peran dan fungsi bersama seluruh instansi terkait untuk terus melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan termasuk penanggulangan akibat pencemaran,” kata Alex Noerdin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement