Kamis 31 Mar 2016 19:20 WIB

Dua Tahanan Kabur di Pariaman Berhasil Ditangkap

Ilustrasi. Wanita diborgol.
Ilustrasi. Wanita diborgol.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang tahanan polres yang kabur pada Senin (21/3).

Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy di Pariaman, Kamis mengatakan dua tahanan tersebut yaitu Ronal Tumelas (33) tahanan kasus narkoba dan Patlen (35) tahanan kasus pencurian sepeda motor di ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Rabu (30/3).

"Tersangka Patlen kami tangkap di daerah Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah saat berada di rumah istrinya sekitar pukul 18.00 WIB," kata dia.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, maka diketahui tersangka Ronal Tumelas berada di Kota Pekanbaru. Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 23.00 WIB.

Pihak kepolisian membenarkan dalam pelariannya kedua tersangka sempat berpindah-pindah untuk mengelabui pihak kepolisian. "Kami butuh waktu kurang lebih seminggu untuk menangkap pelaku ini, keberadaanya yang berpindah-pindah sedikit menyulitkan petugas untuk meringkusnya," ujarnya.

Dalam upaya pengejaran, kepolisian sudah meminta keluarga tersangka untuk lebih kooperatif namun data yang diperoleh belum akurat.

Atas aksi yang dilakukan dua tahanan tersebut, pihak kepolisian akan menambahkan data di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga kemungkinan penambahan sangkaan kasus baru bisa terjadi.

Terkait kaburnya dua tersangka tersebut, pihak kepolisian membenarkan ada unsur kelalaian dari petugas sendiri. "Unsur kelalaian pasti ada, namun hal itu juga tidak terlepas dari faktor markas kita yang juga sudah dimakan usia sehingga perlu adanya sejumlah perbaikan," ujarnya.

Selain itu pihak kepolisian juga telah melakukan penambahan sistem kamera pengintai (CCTV) di ruangan tahanan polres setempat. Dua tahanan malarikan diri pada Senin (21/3) sekitar pukul 04.00 WIB setelah menjebol bagian atap ruangan tahanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement