REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas akhirnya mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus DBD. Dengan pencabutan tersebut, maka status KLB dinyatakan berakhir per 30 Maret 2016 pukul 24.00 WIB. Pencabutan status KLB tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banyumas tanggal 30 Maret 2016 Nomor 900/2129/III/2016.
''Dengan pencabutan status KLB ini, maka pembiayaan bagi pasien DBD yang menjalani rawat jalan maupun rawat inap, semuanya kembali ke BPJS. Tidak lagi ditanggung oleh Pemkab maupun dana CSR dari beberapa rumah sakit,'' jelas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto, Kamis (31/3).
Menyusul penetapan status KLB DBD di Banyumas sejak 20 Februari 2016 silam, maka pembiayaan pasien DBD baik yang rawat jalan maupun rawat inap di RS, tidak lagi ditanggung BPJS. Bahkan pada awal penetapan status KLB, banyak pasien mengeluhkan masalah ini karena banyak pasien DBD peserta BPJS justru harus membayar biaya sendiri biaya perawatannya.
Baru setelah Bupati mengeluarkan Surat Edaran tentang masalah pembiayaan perawatan pasien DBD, para pasien bisa kembali mendapatkan pengobatan gratis. Dalam surat edaran tersebut, Pemkab membiayai semua pasien yang didiagnosa terjangkit DBD. Kecuali yang dirawat di RSUD, maka biaya perawatan dibebankan pada dana CSR masing-masing RSUD.
Sadiyanto menjelaskan, dicabutnya status KLB DBD dilakukan setelah dilakukan kajian dan analisa mengenai sebaran kasus DBD dalam beberapa hari terakhir. ''Secara keseluruhan, kasus DBD sudah mengelami penurunan,'' katanya.
Menurutnya, pertimbangan pencabutan status KLB terutama didasarkan pada perkembangan situasi selama dua kali masa inkubasi (14 hari) dari kasus kematian terakhir akibat DBD. ''Ini yang menjadi pertimbangan kita. Selama dua pekan sejak kasus kematian terakhir akibat DBD, tidak ada lagi warga yang meninggal akibat DBD. Selain itu, jumlah kasusnya juga mengalami tren yang terus menurun,'' jelasnya.