Kamis 31 Mar 2016 16:00 WIB

Kejagung: Riza Chalid Belum Jadi Saksi, Baru akan Dimintai Keterangan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa meminta keterangan pengusaha minyak, Riza Chalid dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Riza diduga masih berada di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Amir Yanto membenarkan bahwa Riza masih di luar negeri. Kendati demikian, Amir tidak tahu pasti terkait keberadaannya di luar negeri.

"Kalau informasi masih di luar negeri. Kalau di mananya saya belum tahu," ujar Amir, saat dihubungi, Kamis (31/3).

Amir juga menjelaskan, dalam kasus ini, status Riza belum sebagai saksi. Menurutnya, Riza hanya baru akan dimintai keterangan.

Seperti diketahui, Kejagung sedang menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan mantan ketua DPR, Setya Novanto, Riza Chalid, dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin.

Penyelidik sudah memanggil beberapa orang penting untuk membongkar kebenaran kasus ini seperti, Menteri ESDM, Sudirman Said, Maroef, dan Setya Novanto. Hanya Riza yang belum dapat dimintai keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement