Kamis 31 Mar 2016 13:28 WIB

Revisi UU Pilkada akan Dikebut

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menargetkan Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada selesai selambat-lambatnya awal Mei mendatang. Menurutnya, ini untuk mengejar tahapan Pilkada yang akan dimulai pada 2017.

"Mudah-mudahan awal Mei sudah selesai, jangan sampai akhir Mei, karena rancangan KPU tahapan Pilkada dimulai Mei, meskipun Pilkadanya Februari 2017" kata Riza saat dihubungi Republika, Kamis (31/3).

(Baca juga: Kemendagri Telah Serahkan Draf Revisi UU Pilkada)

Ia mengatakan, pembahasan akan langsung dilakukan masa reses DPR selesai pada 5 April mendatang. Menurutnya, saat ini draf revisi UU Pilkada sendiri sudah digandakan untuk dibagikan dan dipelajari para anggota.

"Tapi kan beberapa ada anggota yang masih di Dapilnya, paling draft kita bagikan ke kapoksi untuk dilanjutkan ke masing-masing anggota, Jadi tanggal 5 masuk, mulai kita bahas, kita agendakan secepatnya," kata Riza.

Ia juga berharap, dalam pembahasan tidak ada kendala berarti sehingga bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat namun tetap maksimal. Karena menurut politisi Gerindra tersebut, poin-poin dalam revisi sudah menjadi isu yang ramai dibahas sebelumnya oleh DPR.

"Karena isu-isunya kan sama tau ya, padangan fraksi dipertemukan lah nanti perbedaan antar masing-masing fraksi itu," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan Kemendagri telah menyerahkan draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kepad Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (28/3) lalu. Ada 34 pasal yang ada dalam draft tersebut, sebagian merupakan pasal revisi dan ada juga ketentuan baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement