Kamis 31 Mar 2016 09:59 WIB

Ini Syarat Para Ibu untuk Dapat Bantuan PKH

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Foto: Antara/Yusran Uccang
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ia mengapresiasi upaya Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), terkait pemberdayaan masyarakat pesisir. Salah satunya dengan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP). “Kementerian Sosial (Kemensos) mengucapkan terima kasih diajak berpartisipasi pada pemberdayaan masyarakat pesisir, juga karena ada direktorat pesisir," katanya, Rabu (30/3).

Untuk pemberdaan masyarakat pesisir, Khofifah mengatakan, akan membedah 50 rumah dengan indeks Rp 15 juta, sehingga total ada Rp 750 juta. Juga, akan memberikan bantuan UEP masing-masing Rp 2 juta bagi 500 orang nelayan.

Kemensos juga memberikan bantuan untuk irigasi sepanjang 300 meter dalam kategori sarana lingkungan (sarling) Rp 125 juta, beras untuk warga sejahtera (rastra) Rp 34 juta, serta Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH, terang Khofifah, merupakan program nasional yang diberikan bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM). Untuk mendapatkan PKH, ditetapkan syarat kondisional penerima dan diberikan kepada ibu-ibu.

“Syarat penerima PKH adalah dari KSM dan semuanya ibu-ibu. Jadi bapak-bapak tidak bisa, sebab harus hamil, melahirkan, serta merawat anak-anak," ujarnya.

Pada Juni 2016, ada tambahan penerima dan jangkauan PKH 2,5 juta. Para pendamping agar menyisir kembali warga yang berhak menerima untuk dimasukan dalam data penerima PKH yang baru. “Ada tambahan 2,5 juta pada Juni 2016, sehingga para pendamping agar menyisir KSM yang berhak menerima bantuan. Termasuk ibu hamil (bumil) dan punya balita," katanya.

“Melalui PKH ibu-ibu hamil dan memiliki balita dari KSM bisa mendapatkan makanan yang cukup dan gizi yang baik," ujar Khofifah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement