Rabu 30 Mar 2016 23:48 WIB

Enam Pelaku Judi Koprok Diamankan Polisi Bekasi

Rep: C38/ Red: Yudha Manggala P Putra
Perjudian ( ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perjudian ( ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak enam pelaku judi koprok diamankan oleh personil kepolisian Polresta Bekasi, Jawa Barat. Keenam pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi di rumah mertua salah satu tersangka di Kampung Jatibaru RT 13/ RW 04 Ds. Tanjungsari, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah enam orang, yaitu YF (35 tahun), UA (42), BR (42) selaku bandar judi, HN (41), SH (41), dan HR (28)," kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin, di Mapolresta Bekasi Rabu (30/3).

Awal mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, aktivitas pelaku tindak pidana perjudian jenis koprok ini berhasil diungkap dan ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Bekasi pada Selasa (29/3).

Permainan judi jenis koprok ini dilakukan di halaman rumah mertua BR di Kampung Jatibaru RT 13/ RW 04 Ds. Tanjungsari, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi. Menurut Awal, modus operandi yang dilakukan ialah judi koprok menggunakan tiga buah dadu, piring atau tatakan, penutup dadu, serta alas yang bertuliskan angka dan logo.

 

Awal menerangkan, bandar melakukan judi koprok ini dengan cara mengocok-ocok dadu yang berada di atas piring yang ditutup dengan batok selama beberapa kali. Pemain kemudian menaruh uang taruhannya di atas lapak/alas yang bertuliskan angka dan logo.

Setelah pemain tidak merubah taruhannya, kata Awal, bandar membuka batok tersebut dan melihat logo yang muncul dari tiga dadu tersebut. Bila pemain yang menaruh uang sesuai dengan logo dari tiga dadu tersebut, bandar membayar uang sesuai dengan uang yang dipasangkan oleh pemain.

Sebaliknya, bila pemain yang menaruh uangnya tidak sesuai dengan logo dadu yang muncul, uang ditarik oleh bandar atau dinyatakan kalah. "Para pelaku dinyatakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta," ungkap Awal.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar lapak koprok, tiga buah dadu koprok, satu buah piring, tutup batok untuk koprok, satu buah tas warna hitam, serta uang tunai senilai Rp 954 ribu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement