Rabu 30 Mar 2016 21:22 WIB

Polisi Diminta Terbitkan Red Notice untuk La Nyalla

La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA   -- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta polisi untuk menerbitkan red notice untuk Ketua Kadiin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kan sudah DPO, kita kontak polisi untuk terbitkan red notice," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/3).

Sebelumnya, La Nyalla telah dinyatakan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang. Pihaknya akan memanggil La Nyalla terkait posisinya tersebut.

"La Nyalla ya dipanggil saja. Justru itu (karena diduga berada di Singapura), makanya kita menyatakan DPO," katanya lagi.

Namun untuk memanggil atau menangkapnya, kata Jaksa Agung lagi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol sekaligus meminta polisi untuk menerbitkan red notice. "Nanti antar polisi sana, Interpol saya harapkan kerja sama itu ada," katanya lagi.

Kejagung sendiri telah mengirimkan surat permohonan cegah tangkal (cekal) pada 16 Maret 2015 atau bersamaan dengan hari ditetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. Ia diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement