Rabu 30 Mar 2016 18:53 WIB

KPK Tempatkan Satgas di Kementerian yang Dianggap Rawan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempatkan satuan tugas (satgas) di kementerian dan lembaga negara yang dianggap strategis. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari tiga grand strategies yang dilakukan KPK jilid IV saat ini.

Ia menyebutkan, tiga strategi itu, yakni pencegahan terintegrasi, penindakan terintegrasi dan pencegahan-penindakan penindakan-pencegahan terintegrasi.

"Pencegahan terintegrasi secara preventif itu kita lakukan dengan membuat satgas di fokus area yang kita anggap strategis, seperti pertanian, pendidikan, kesehatan, sumber daya alam, dan infrastruktur. Kita akan buat satgas nantinya," kata Basaria usai menghadiri sebuah seminar di Medan, Rabu (30/3).

Basaria mengatakan, KPK dengan jumlah 1.248 orang saat ini tidak akan bisa melakukan pencegahan terhadap seluruh masyarakat Indonesia yang berjumlah 250 juta jiwa. Oleh karena itu, sesuai dengan visi KPK saat ini, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama memberantas korupsi.

Memasukkan orang-orang KPK ke tempat tertentu yang dianggap rawan ini pun, kata Basaria, juga merupakan bagian dari penindakan terintegrasi.

"Salah satu yang sudah terbentuk adalah satgas untuk mengawasi beras. Sehingga para tim ini nanti pada saat melakukan pencegahan, bila menemukan unsur tindak pidana korupsi maka dengan segera kita bisa melakukan penindakan," ujarnya.

Saat ditanya apakah satgas ini akan bekerja layaknya intelijen, Basaria enggan merinci lebih lanjut. "Kalau teknis taktis mungkin saya tidak terangkan di sini. Tapi kira-kira pola cara membangun kasus itu harus kita laksanakan seperti itu," ujarnya.

Untuk pencegahan-penindakan penindakan-pencegahan terintegrasi, Basaria menjelaskan, ketika melakukan penindakan di kementerian, pada saat yang sama pihaknya juga akan melakukan pencegahan.

"Ini dilakukan dengan memberikan pada kementerian bersangkutan dalam bentuk aplikasi, sehingga dengan aplikasi itu KPK bisa mengawasi lebih mudah," ujar Basaria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement