Rabu 30 Mar 2016 18:27 WIB

Kemendagri Telah Serahkan Draf Revisi UU Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan Kemendagri telah menyerahkaan draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, draft diserahkan sepaket dengan amanat presiden (ampres) dari Presiden Joko Widodo.

“Sudah, sudah, komplit dengan ampresnya diserahkan pada Senin (28/3) kemarin, ditandatangani langsung kirim,” kata Sumarsono saat dihubungi Rabu (30/3).

Hal ini juga mengkonfirmasi informasi terkait belum diterimanya draft maupun ampres revisi UU Pilkada oleh DPR sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI, Ade Komaruddin, Senin lalu.

“Harusnya sudahlah, surat itu kan ada lampirannya, karena penyerahannya kemarin, hari ini hanya tembusan-tembusan saja, kalau memang ada yang ketinggalan hanya problem delivery saja, harusnya tapi sudah,” ujarnya.

Ia juga berharap draf revisi UU Pilkada bisa langsung dibahas setelah masa reses DPR selesai pada 5 April mendatang, sehingga proses penyelesaian revisi UU Pilkada bisa selesai pada bulan April.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji mengatakan dari draf yang diserahkan tidak banyak perubahan dari draf yang dibahas dengan DPR sebelumnya dan hanya beberapa poin saja. Sehingga, ia berharap pembahasan revisi UU Pilkada nantinya tidak berbelit-belit.

“Perubahan mungkin seputar kaitan persoalan dukungan calon perseorangan, yang tetap dukungannya. kemarin saja sudah lumayan berat, ini agar pembahasan diharap tidak berbelit-belit jadi bisa untuk pilkada 2017,” kata Dodi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement