Rabu 30 Mar 2016 15:16 WIB

Megawati Minta IDI Nyatakan Jamu Tradisional Bukan Barang Ilegal

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
Megawati
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Megawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa jamu atau obat tradisional bukanlah barang ilegal untuk penyembuhan penyakit.

IDI hendaknya membiarkan rakyat memilih jamu tradisional untuk mengobati penyakitnya.

Mega mengatakan masyarakat menengah ke atas mungkin tidak akan kesulitan membeli obat. Namun lain halnya dengan masyarakat menengah ke bawah.

Keberadaan obat generik yang sering disebut sebagai obat murah belum tentu dirasakan murah juga bagi masyarakat tidak mampu.

"Coba rakyat yang tidak punya pekerjaan disuruh beli obat generik, pasti juga akan kesusahan karena obat yang dibutuhkan bukan cuma satu atau dua butir," kata dia dalam Konvensi Nasional tentang Haluan Negara di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (30/3).

Ketua Umum PDI Perjuangan ini meminta agar obat-obatan tradisional dimasukkan sebagai salah satu pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meminumnya.

"Nyatakan kalau itu bukan barang ilegal," ujarnya.

Mega paham sebelum IDI mengeluarkan pernyataan tersebut harus ada penelitian terlebih dahulu. Dia pun pernah meminta Presiden Joko Widodo agar menganggarkan dana 5 persen dari APBN untuk penelitian tersebut. Namun Jokowi pun menolak karena nilainya terlalu besar.

Beberapa negara memperbolehkan rakyatnya meminum obat tradisional, misalnya Cina, Korea, Jepang, dan Thailand. Harusnya, Indonesia juga bisa seperti itu mengingat bangsa ini memiliki banyak ramuan tradisional.

"Ini salah siapa, apakah modernisasi ilmu pengetahuan barat sampai melupakan kearifan lokal," kata Mega.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement