Rabu 30 Mar 2016 14:28 WIB

Otoritas Bandara dan Desa Adat Bali Tertibkan Layangan dan Laser

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah warga negara asing menunggu keberangkatan di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (10/11).   (Antara/Nyoman Budhiana)
Sejumlah warga negara asing menunggu keberangkatan di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (10/11). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan pihak desa adat di sekitar bandara internasional tersebut bekerja sama dalam penertiban layangan, laser, dan drone atau pesawat tanpa awak.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara, Yusfandri Gona mengatakan pengguna laser, drone juga layang-layang yang dianggap mengganggu aktivitas penerbangan bisa ditindak secara pidana.

“Otoritas Bandara Wilayah IV sudah mengusulkan aturan ini ke pemerintah pusat. Di Bali, kami sudah menyosialisasikannya ke banjar-banjar desa adat,” kata Yusfandri, Rabu (30/3).

Petugas dari desa adat nantinya akan ikut serta menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk pelanggaran-pelanggaran di areal sekitar bandara, khususnya penggunaan laser, drone, dan layang-layang. Kontrol dan razia juga melibatkan pihak perhotelan dan penyedia akomodasi pariwisata sekitar bandara.

Yusfandri menilai perlu ada pembatasan penggunaan, jangkauan, dan kekuatan laser. Sosialisasi juga dengan memasang peringatan berupa spanduk dan banner di kawasan bandara.

Sinar laser berpotensi merusak visualisasi pilot dan kru penerbangan akibat cahayanya yang terlampau kuat. Jangkauan laser saat ini juga semakin jauh.

Yusfandri mencontohkan pihak bandara menerima lima laporan terkait penggunaan laser yang mengganggu penerbangan di Bali. Laser-laser tersebut digunakan di sekitar Pantai Jimbaran yang tak jauh dari Bandara Ngurah Rai.

 

Baca: Assad: Militer akan Percepat Penyelesaian Politik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement