Rabu 30 Mar 2016 13:14 WIB

'Perlu Pengawasan Eksternal di Dalam Penjara'

Rep: C21 / Red: Andi Nur Aminah
Anggota Brimob berjaga saat dilakukan razia narkoba di dalam lapas Kelas II A Muara, Padang, Sumatra Barat.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Anggota Brimob berjaga saat dilakukan razia narkoba di dalam lapas Kelas II A Muara, Padang, Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masuknya narkotika ke dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) dinilai karena fungsi pengawasan yang lemah. Akibat fungsi pengawasan yang lemah, maka itu dipandang perlu ada bantuan dari pihak eksternal. "Baik BNN, BNPT dalam konteks terorisme, dalam korupsi berarti KPK. Nah, ini juga diperlukan," kata Dosen Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin, Rabu (30/3).

Artinya pemerintah tidak bisa menjaga akuntabilitas pengawasan kalau yang mengawasi hanya dari pihak internal semua. Jadi, Irsak mengatakan, diperlukan pengawasan dari pihak eksternal. 

Dia menyontohkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ingin menggeledah, tidak mungkin memberitahu terlebih dahulu kepada lapas. Tentu saja, karena informasi tersebut bisa bocor. "Jadi saya setuju dengan Denny Indrayana dulu. Begitu sidak ya sidak, begitu ketemu ya ketemu," kata dia.

Dia menerangkan kalau sidak diberitahukan, maka barang bukti dalam waktu 30 menit bisa lenyap. Apalagi jika sidak diberitahukan dua jam atau sehari sebelumnya. "Itu namanya sidak main-main. Seharusnya lapas melihat positif keterlibatan BNN, keterlibatan KPK atau BNPT dalam pengawasan," tutur dia.

Iqrak mengatkan hal ini merupakan orientasi sedang ingin memperbaiki sistim, bukan untuk mencari kesalahan orang. Jadi dia berharap Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) khususnya Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) dapat melihat secara positif keterlibatan pihak eksternal. 

Untuk sarana-prasarana di antaranya keberadaan anjing pelacak, dia mengatakan itu bukan hal yang murah. Jadi masalahnya untuk memiliki fasilitas yang mencukupi seperti itu bukan kewenangan dari Kemenkum HAM atau Dirjen PAS. Namun kewenangan dari Sekjen Kemenkum HAM. 

"Kadang-kadang tidak nyambung. Misalkan mereka membutuhkan sepuluh, mereka hanya menyediakan empat," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement