REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu orang tukang parkir di Jalan Tirta Sari, Hutan Kayu, Matraman Jakarta Timur diringkus polisi. Adalah Angga Asa alias Obor yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,3 gram.
"Dia ditangkap dari pengembangan kasus dengan tersangka Yudhi Anggoro," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno di Jakarta, Rabu (30/3).
Kepada polisi Yudhi mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka bernama Buntung. Saat Yudhi disergap, tersangka melihat Obor melintas dan kemudian mengatakan kepada polisi bahwa dia juga seorang pemakai. "Anggota kami langsung memeriksa Obor," kata Suyatno.
Suyatno menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu di genggaman tangan sebelah kanan. Anggota mendapatkan satu paket plastik klip diduga sabu seberat 0,3 gram.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dikenakan Pasal 112 Sub 127 UU RI No 35 tentang Narkotika," kata Suyatno.