Rabu 30 Mar 2016 08:28 WIB

Kronologi Siswa SMK Bogor yang Dianiaya Hingga Tewas

Rep: C32/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Siswa SMK Yapis Kota Bogor, kelas XII, berinisial H (19) meninggal dunia karena dianiaya pelajar sekolah lain, Senin (28/3). Kepolisian Sektor (Polsek) Cibinong berhasil menangkap pelaku pada Selasa (29/3).

 

“Saat kejadian penganiayaan, korban berboncengan dengan teman-teman korban sebanyak empat orang menggunakan dua unit kendaraan roda dua,” kata Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena, Selasa (29/3).

 

Ita melanjutkan, korban menggunakan sepeda motornya dari arah rumah korban di Kampung Sampora, Cibinong, menuju arah Bogor. Di sekitar Jalan Raya Bogor KM 48, kata Ita, tepat di seberang SPBU Nanggewer, Cibinong, korban diteriaki oleh sekelompok pelajar SMK Tri Darma yang sedang berkumpul.

 

“Merasa tersinggung, korban turun dari motor dan mengeluarkan senjata tajam diduga jenis celurit,” tutur Ita. Setelah itu, Ita menjelaskan, korban dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan celurit.

 

Sementara itu, lanjut Ita, dua orang rekannya dapat melarikan diri menggunakan motor dan satu orang lagi berhasil lari ke arah gang. Menurutnya, korban tidak sempat melarikan diri kemudian mendapatkan luka bacokan di bagian punggung sebelah kanan dan lutut sebelah kiri, lalu jatuh terkapar.

 

“Kemudian, para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Alternatif Sentul, yang lain pulang ke rumah masing-masing,” ungkap Ita. Ita menuturkan, saat itu korban dibawa oleh warga dan anggota Patroli Polsek Cibinong ke Rumah Sakit Tri Mitra untuk mendapatkan pertolongan, tapi meninggal dunia saat ditangani.

 

Setelah kejadian tersebut, saat ini barang bukti celurit masih dalam pencarian. Ita menyatakan, diduga celurit tersebut dilempar ke sungai, tapi pencarian saat itu terkendala cuaca.

 

Selain itu, dilaporkan juga 38 orang ditahan dan pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu siswa SMK Tri Darma kelas XI berinisial BA (18) dan AA (18). Sementara empat saksi lainnya, yaitu MN (19) pelajar SMK Yapis Kota Bogor, kelas XII;  MA (22) mahasiswa UIK Kota Bogor; IM (17) pelajar SMK Tri Darma Kota Bogor kelas XI mesin; dan SB (18) pelajar SMK Tri Darma kelas XI mesin.

 

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan ancaman undang-undang yang bisa menjerat tersangka. “Mengingat pelaku masih di bawah umur, telah dilaksanakan koordinasi dengan BAPAS Kota Bogor untuk para pelaku digunakan UU Peradilan Anak Pasal 351, 170, 338 KUHPidana,” kata Ita menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement