REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan yang berujung pada kematian terduga teroris Siyono.
Awalnya pihak kepolisian menyebut bahwa penyebab tewasnya Siyono karena kelelahan usai berkelahi dengan Densus 88 saat dalam pengembangan kasus. Namun kemudian kepolisian meralat sendiri alasan itu dg mengatakan bahwa Siyono meninggal akibat 'kelalaian' Densus 88.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menduga tidak ada surat perintah penangkapan. Yang ada hanya surat penyerahan jenazah berkop surat Kepolisian RI.
"Meski Siyono dilabeli sebagai terduga teroris, penangkapannya pada Selasa dua pekan lalu itu tentu tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (28/3) malam.
Dia pun menyebut penangkapan yang berujung kematian Siyono itu menyisakan banyak pertanyaan. "Di antaranya siapa yang menangkap Siyono, benarkah anggota Densus88 Antiteror? Dibawa kemana dia? Serta apa saja yang dia alami selama dalam kekuasaan yang diduga Densus 88? Ini semua belum terang benderang," ujarnya.
Dengan demikian ada kejanggalan kematian Siyono. "Bahkan, patut diduga bahwa kematian Siyono itu adalah akibat kekerasan oleh organ negara (state terrorism)," kata Meneger.