REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum Sayeb Mohammed Said (29) warga India selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sayeb terbukti mengimpor sabu-sabu seberat 1.517 gram.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya M Rifan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakum. Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan Sayeb Mohammed Said ditangkap di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada 5 September 2015 pukul 18.00 WITA. Terdakwa ditangkap saat hendak mengambil bagasi setelah perjalanan dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Air Asia QZ 521 rute Bangkok-Denpasar.
Terdakwa Sayeb dalam melakukan aksinya dibantu Rudy Supriyanto dan Agus Supriyadi (keduanya telah divonis 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara dalam berkas terpisah). Penyelundupan narkotika ini dikendalikan napi dari Lapas Nusa Kambangan dan Lapas Singaraja.