REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah, menangkap seorang janda tiga orang anak karena diketahui sebagai pelaku penipuan yang terjadi di kota setempat.
"Pelaku sudah tiga kali masuk penjara dan seorang residivis dalam kasus yang sama," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Megatriana alias Mega (45) warga Jalan Pangeran Gang Rahman RT 13 Banjarmasin Utara itu ditangkap pada Sabtu (26/3) pagi sekitar pukul 11.00 Wita.
Untuk pelaku ditangkap Tim Buser saat berada Jalan Brigjen Hasan Basri tepatnya saat berada di Salon Jabul Banjarmasin Utara.
"Mega terpaksa kami tangkap karena ada seorang korban dari aksinya melakukan penipuan melapor ke Polsekta," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.
Dari aksi kejahatan yang dilakukannya, pelaku berhasil membawa lari perhiasan korban di antaranya cicin emas 99 seberat 10 gram, cicin perak seberat sembilan gram dan satu buah Hp jenis Samsung type Note Galaxy 4.
Akibat perbuatan pelaku yang menggunakan modus bisa memberikan ilmu penglaris diri itu korban harus mengalami kerugian sebanyak Rp 14.083.000.
"Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," ujar pria berkumis tebal itu.
Hasil dari penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP Tentang Penipuan diancam hukuman di atas lima tahun.