REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kapal barang yang mendarat di dermaga alam di selat Bali tidak diperkenankan mengangkut penumpang orang. Bahkan sopir dan kenek truk atau kendaraan barang yang diangkutnya harus naik kapal lain.
"Setelah mereka menaikkan truknya ke kapal, sopirnya pindah ke kapal penumpang dan bersandar di dermaga ala," kata Manager Operasional PT ASDP Pelabuhan Ketapang, Wahyudi Susyanto.
Kepada Republika, Senin (28/3), Wahyudi mengatakan, ketentuannya mengatur demikian, bahwa kapal barang tidak mengangkut orang. Itu sebutnya, untuk kebaikan para sopir dan keneknya, bila sewaktu-waktu ada hal yang tidak diharapkan.
Ketentuan kenek dan sopir harus berpisah dari kendaraannya, diberlakukan setelah musibah tenggelamnya kapal Rafelia II beberapa waktu lalu. Kendati tidak menumpang kapal yang membawa truknya, para sopir dan kenek akan bertemu dengan kapalnya di pelabuhan tujuan.
"Mereka menumpang kapal penumpang dan barang yang biasanya berangkat bersamaan dengan kapal barang itu," kata Wahyudi.
Sementara untuk kenyamanan dan keselamatan para penumpang, setiap penumpang yang akan menyeberang di selat Bali, baik dari Gilimanuk ke Ketapang atau sebaliknya, harus mengisi formulir penumpang. Untuk bus, data penumpang diisi oleh para kondektur, mobil pribadi oleh sopir, begitu juga sepeda motor dikenakan ketentuan yang sama.
"Data penumpang nantinya dipegang oleh pengurus kapal, jadi akan ketahuan, berapa penunpang yang ikut menyeberang di kapal itu," kata petugas di Pelabuhan Gilimanuk.