Senin 28 Mar 2016 18:59 WIB

Pemerintah Harus Tegas Atur Taksi Berbasis Aplikasi

Puluhan sopir taksi memarkir kendaraan mereka saat melakukan unjukrasa di kantor Dishubkominfo Provinsi NTB di Mataram, Rabu (23/3).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Puluhan sopir taksi memarkir kendaraan mereka saat melakukan unjukrasa di kantor Dishubkominfo Provinsi NTB di Mataram, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ahli dibidang transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah perlu tegas menghentikan kegiatan operasi taksi berbasis aplikasi apabila dalam batas waktu status quo pada 31 Mei 2016 belum juga memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Selama ini taksi berbasis aplikasi tidak pernah transparan dalam menjalankan usahanya. Jika hingga batas waktu status quo pada 31 Mei 2016, operator taksi berbasis aplikasi tidak menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berhak menghentikan kegiatan operasinya," kata Djoko yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia apabila tidak segera dihentikan, pemerintah akan kesulitan mengontrol jumlah armada angkutan berbasis aplikasi. Sebab, pelaku taksi berbasis aplikasi selama ini tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah.

Kehadiran taksi berbasis aplikasi dapat mengancam kelangsungan usaha angkutan umum di Jakarta dan kota-kota lain, yang sebagian besar merupakan usaha skala menengah, serta melibatkan hajat hidup masyarakat bawah. Kehadiran usaha angkutan umum sebenarnya merupakan jaringan perekat sosial, kalau sampai dimatikan tentunya akan mengganggu stabilitas keamanan, ujar Djoko.

"Saya berharap pemerintah menghentikan dulu seluruh angkutan berbasis aplikasi sampai mereka mengantongi izin sebagai angkutan umum. Bajaj saja meskipun wilayah operasinya dibatasi memiliki izin resmi. Jadi harus ada kesetaraan perlakuan untuk semua angkutan," tegas dia.

Apakah ada jaminan taksi berbasis aplikasi akan menggunakan tarif murah secara berkelanjutan karena bisa saja mereka akan menaikan tarif secara sepihak karena memang belum ada yang mengatur. Dikhawatirkan tatkala seluruh pengusaha angkutan umum gulung tikar mereka akan menaikan tarif, kata Djoko mengingatkan.

Djoko mengatakan undang-undang telah mengatur beroperasinya angkutan umum termasuk taksi tujuannya agar penumpang mendapat jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Untuk itu semua penyelenggara angkutan umum harus mengantongi izin usaha, bukan sekedar berbentuk badan usaha saja. Sepanjang hal itu belum dipenuhi seharusnya tidak boleh beroperasi.

"Itu sebabnya, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 secara tegas mengatur hal tersebut. Bahkan polisi dapat menilang kendaraan plat hitam yang dijadikan angkutan umum," kata Djoko.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement