Senin 28 Mar 2016 14:46 WIB

Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Diringkus Polisi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ani Nursalikah
Barang bukti narkoba, ilustrasi
Barang bukti narkoba, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang meringkus dua pengedar narkoba lintas daerah. Keduanya, Antonius Bondan Gita Mardana dan Ariesca Yudha Widayanto merupakan residivis atas perkara narkoba.

 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan lebih dari tiga gram sabu-sabu yang telah dikemas delam beberapa paket, satu plastik kecil berisi 10 pil ekstasi, tiga buah sedotan plastik warna putih dan satu potongan kertas alumunium voil.

 

Wakapolres Semarang, Kompol Sunarno mengatakan, polisi sudah mengintai kedua tersangka terkait dengan maraknya peredaran narkoba, di wilayah hukum Polres Semarang.

 

Awalnya, polisi mencium keberadaan tersangka Bondan yang juga warga Jalan Manggis 4 No 153 Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang di pangkalan truk Tegalpanas. Polisipun meringkusnya, saat tersangka hendak berkaraoke di pankalan truk ini.

 

“Dari tersangka polisi mengamankan satu paket plastik kecil sabu, 10 butir pil ekstasi, sebuah tas pingggang warna hitam, tiga buah sedotan plastik, dua handphone (HP) dan motor Honda Win bernomor polisi AA 9865 RB,” ujarnya, Senin (28/3). 

 

Dalam pemeriksaan, Bondan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Ariesca Yudha Widayanto, warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Berbekal keterangan tersangka Bondan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang selanjutnya memburu serta meringkus tersangka Yudha, saat berada di Klaten.

 

Saat digeledah, polisi mendapati 3 gram sabu-sabu yang dikemas dalam empat paket plastik kecil. Kini keduanya ditahan di sel tahanan Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum.

 

Atas pebuatan melawan hukum ini, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau  pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tegas wakapolres.

 

Di hadapan polisi tersangka Bondan mengaku membeli sabu-sabu dan pil ekstasi seharga Rp 3,75 juta dari Yudha. Dia kenal Yudha ketika sama-sama menjalani hukuman di LP Magelang akibat kasus narkoba.

 

Ia mengelak barang bukti yang diamankan polisi akan diedarkan kepada para pemakai narkoba. Namun akan dikonsumsi sendiri. “Barang tersebut saya pakai sendiri, karena sudah sering menikmati kedua jenis narkoba tersebut,” ujarnya.

 

Demikian pula dengan tersangka Yudha, yang mengaku hanya menjadi perantara. Karena hanya dimintai tolong Bondan untuk membelikan sabu dan ekstasi. “Semua barang tersebut dari Agus, warga Magelang seharga Rp 3,75 juta,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement