Senin 28 Mar 2016 14:37 WIB

Pemerintah dan Swasta Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyandang Disabilitas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan perusahaan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas tanpa ada diskriminasi hak dan kewajiban dengan pekerja lainnya.

"Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pekerja," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay, Senin (28/3).

Perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang telah disepakati DPR bersama dengan pemerintah.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

"Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas akan diatur dalam peraturan pemerintah," tuturnya.

Saleh berharap kewajiban bagi pemerintah dan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas itu dapat menghilangkan diskriminasi sekaligus memberdayakan pada penyandang disabilitas. DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas disahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR, Kamis (17/3).

Saleh mengajak semua pihak yang berkepentingan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya.

"Dalam rapat dengan Kementerian Sosial, diperkirakan perlu ada sedikitnya 11 peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas," tuturnya.

Saleh menyadari Undang-Undang tersebut belum bisa memuaskan semua pihak yang berkepentingan. Namun, dia menyatakan semua aspirasi yang disuarakan berbagai pihak telah diperjuangkan secara maksimal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement