REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Sumedang, Ade Irawan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Sumedang 2013-2018. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut, sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, nomor 133/Pid. Sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 23 November.
Atas dasar putusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat Keputusan Tentang Pemberhentian Bupati Sumedang, melalui surat Nomor 131.32-971 tahun 2016.
Surat keputusan tersebut, diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Wakil Bupati Sumedang, Eka Setiawan. Sekaligus, menunjuk Eka Setiawan sebagai Bupati Sumedang untuk sisa masa jabatan 2013-2018.
"Ya, saya sudah ada keputusan untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Sumedang," ujar Eka kepada wartawan di Gedung Sate, Senin (28/3).
Saat ditanya tentang pengangkatan Wakil Bupati Sumedang, Eka mengatakan akan menyerahkan pada mekanisme dan keputusan politik di DPRD Sumedang.
"Keputusannya, diserahkan ke DPRD.Mekanismenya, tergantung DPRD," katanya.