Ahad 27 Mar 2016 20:57 WIB

Awasi Penyumbang Gelap di Pilkada DKI

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
 Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta agar transparasi pelaporan dana di Pilkada 2017 dilakukan sejak awal. 

Hal ini kata Masykur sebagai antisipasi kekhawatiran adanya penggalangan dana baik dari pribadi bakal calon atau sumbangan dari berbagai pihak yang tidak dilaporkan saat ditetapkan menjadi pasangan calon.Apalagi kata dia, untuk daerah dengan tingkat persaingan yang kuat, misalnya Pilkada DKI Jakarta.

"Di daerah ini, bakal calon sudah pasti mengeluarkan biaya baik dari pribadi atau dukungan pihak lain untuk melakukan sosialisasi dan menggandakan dukungan," kata Masykurudin kepada wartawan, Ahad (27/3).

Dia menjelaskan, pelaporan dana pilkada supaya para calon pemimpin kepala daerah membuktikan bahwa pencalonannya tidak didukung penyumbang gelap yang ada di balik pencalonan seseorang. Yakni dengan niatan mendapat keuntungan jika terpilih menjadi kepala daerah.

Masykurudin mengatakan, pengalaman Pilkada 2015, KPU memberikan ruang untuk bakal calon mencatat rapi seluruh dana yang dikelola sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. Dua hari setelah ditetapkan, pasangan calon tersebut diwajibkan untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaraannya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Namun dari laporan itu kata Masykur justru pembiayaan kampanye yang gelap adalah biaya pemetaan elektabilitas, sosialisasi ke pemilih dan terkadang "biaya sewa perahu". Sehingga, besarnya biaya sebelum masa kampanye berjalan ini berpotensi menimbulkan penggalangan dana baik dari pribadi bakal calon atau sumbangan dari berbagai pihak.

"Ini agar segala bentuk dana kampanye Pilkada dilaporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement