REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, pemerintah mengisyaratkan akan mengkaji ulang Peraturan Presiden yang menyebut kenaikan iuran BPJS mulai 1 April nanti.
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan pihaknya belum menyetujui rencana kenaikan iuran BPJS tersebut, dan meminta ada audir terhadap BPJS. DPR akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit BPJS Kesehatan.
"Pimpinan DPR yang akan meminta BPK untuk audit nanti," ujar Dede Yusuf pada Republika.co.id, Ahad (27/3).
Namun, Komisi IX masih menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang Perpres itu. Komisi IX memang tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang dinilai sepihak oleh pemerintah.
Terlebih, kenaikan iuran itu belum didahului oleh perbaikan fasilitas dan pelayanan pada peserta BPJS. Komisi IX sudah mengirim surat ke Presiden Jokowi terkait persoalan ini.
Menurut Dede Yusuf, surat respon komisi IX atas Perpres kenaikan iuran BPJS ditinjau ulang sudah disampaikan pimpinan DPR ke Jokowi.
DPR hanya tinggal menunggu sikap resmi dari Presiden. Bahkan, kalau Jokowi tidak merespon rekomendasi Komisi IX, DPR siap menggunakan hak kedewanannya menyikapi kenaikan iuran BPJS.
Yang pasti, Komisi IX pasti akan meminta BPK melakukan audit pada BPJS sebelum memutuskan sikapnya terkait kenaikan iuran BPJS.
"Audit BPK nanti surat tersendiri dari pimpinan DPR, sehingga rekomendasi hasil rapat," tegas politikus Partai Demokrat itu.