Ahad 27 Mar 2016 16:10 WIB

Rangkap Tugas Jadi Bandar Narkoba, Office Boy Pegawai Kejaksaan Diciduk

Rep: Issha Harruma/ Red: Achmad Syalaby
Kejari Medan
Foto: kejari-medan.go.id
Kejari Medan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang office boy yang bekerja di kantor Kejaksaan Negeri Medan ditangkap petugas Brimob Polda Sumut karena mengedarkan sabu. Kepala Detasemen A Brimob Polda Sumut AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Awi Habibie (35 tahun).

"Pelaku diamankan di Hotel Melala Inn, KM 12 Deliserdang, Jumat, 25 Maret lalu sekitar pukul 05.00 WIB," kata Nugroho, Ahad (27/3). Selain Awie, petugas juga mengamankan Ogi (20) di kamar hotel tersebut. Keduanya merupakan warga Jl Klambir V, Pasar I, Kecamatan Hamparan Perak. 

Nugroho menjelaskan, awalnya, tim Resintel Brimob Polda Sumut mendapat laporan dari warga terkait adanya bandar sabu yang meresahkan. Petugas pun kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka Awie. 

Petugas akhirnya melakukan penggerebekan di Hotel Melala Inn. "Dari sana ditemukan sejumlah barang bukti seperti delapan paket sabu, uang Rp 520 ribu, sepeda motor RX King, BK 6250 HE, kartu ATM dua buah, alat isap dua buah, STNK, dan jengkol kejaksaan," ujarnya.

Saat diinterogasi, lanjut Nugroho, tersangka Awie mengaku bekerja di kantor Kejari Medan sebagai office boy. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Aceh. "Dia sudah empat tahun sebagai pemakai dan empat bulan ini sudah menjadi bandar narkoba," kata Nugroho.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement