Ahad 27 Mar 2016 15:04 WIB

PSU Pilkada Halmahera Selatan Diklaim Diwarnai Intimidasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu pasangan Cabup Halmahera Selatan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim mengatakan telah terjadi sejumlah intimidasi dan kekerasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan.

"Selama proses menjelang pemungutan suara ulang dan pada hari pemungutan suara ulang tanggal 19 Maret 2016, terjadi intimidasi, pemukulan, dan ancaman-ancaman yang meneror pasangan calon nomor 4 dan tim suksesnya," jelas Ahmad Wakil Kamal, kuasa hukum pasangan calon Pilkada Halmahera Selatan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim di Jakarta, Ahad (27/3).

Kamal juga menyebut ratusan pemilih pengguna KTP di TPS 1 Desa Labuha dan TPS 4 Desa Labuha pun dipaksakan memilih pada jam yang telah habis masa tenggang waktu pencoblosan. Dengan peristiwa tersebut, ia menilai pasangan calon Bahrain-Iswan pun justru dirugikan.

Kendati demikian, hasil pemilihan ulang memenangkan pasangan calon nomor 4 Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim dengan selisih suara 42. Pasangan Bahrain-Iswan unggul dengan 43.608 suara. Sedangkan, pasangan Amin Ahmad dan Jaya Lamusu memperoleh 43.566 suara.

Seperti diketahui, sebanyak lima kabupaten dari 147 daerah yang mengajukan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Adapun lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

MK menilai bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada di beberapa TPS pada lima kabupaten tersebut, sehingga memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilakukan hanya di TPS yang dinilai terjadi pelanggaran.

MK kemudian memerintahkan supaya pemungutan suara ulang di TPS yang dinilai telah terjadi pelanggaran tersebut, dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan MK diucapkan.

Selain itu KPU kabupaten yang daerahnya diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang, diharuskan untuk melapor kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak selesai rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Untuk menjamin terlaksana pemungutan suara ulang dengan benar, Mahkamah juga memerintahkan supaya putusan tersebut disupervisi dan dikoordinasi dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement