Sabtu 26 Mar 2016 20:07 WIB

Berkas Kasus Mobile Crane Dilimpahkan Pekan Depan

Mobil Crane yang diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Rabu (6/1).    (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mobil Crane yang diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Rabu (6/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II ke kejaksaan pada pekan depan.

"Pekan depan (berkas kasus) kami limpahkan," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Sabtu (26/3).

Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Manajer Senior Peralatan di PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Penyidik Bareskrim menyebut Ferialdy bertanggung jawab atas pengadaan 10 unit mobile crane.

Sementara itu, peran Haryadi yang merupakan adik mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam kasus ini adalah membantu atasannya tersebut.

Mantan Dirut PT Pelindo II R.J. Lino sudah diperiksa oleh polisi sebanyak enam kali sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara itu, hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement