Jumat 25 Mar 2016 18:05 WIB

BPJS Santuni Asisten Masinis Korban Kecelakaan

Pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan ilustrasi
Foto: ist
Pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta memberikan santunan kepada korban kecelakaan kerja  yang mengalami cacat fungsi, Danang Romadhoni (27 tahun) sebesar Rp 62 juta. Danang merupakan asisten masinis karyawan PT Kereta Api (PT KAI) Persero Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta. 

Saat ini yang bersangkutan mengalami kebutaan pada mata sebelah kanannya akibat terkena serpihan kaca yang berasal dari lemparan batu yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.Atas kejadian tersebut, seluruh biaya perawatan medis yang bersangkutan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan.

Namun karena terjadinya resiko kecelakaan kerja dalam berkendaraan, PT Jasa Raharja juga memberikan santunan 10 Juta pada korban yang mengalami kecelakaan tersebut.

Deputi Executive Vice Presiden PT KAI DAOP 6 Yogyakarta, Anang Yoyo, saat memberikan santunan tersebut secara simbolis di Kantornya, Rabu (23/3), mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja sebagai keterwakilan pemerintah yang telah memberikan hak hak korban.

"Kejadian ini sebenarnya tidak kita inginkan, namun dengan kejadian ini kami akan memperhatikan yang bersangkutan, dan apa yang sudah di berikan agar dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat," tegasnya.  

Di tempat yang sama dalam sambutannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch. Triyono mengatakan sesuai dengan amanah Undang-undang kami berkewajiban memenuhi hak hak peserta yang mengalami resiko kerja. “Hari ini kita sudah memberikannya sesuai dengan perundangan”imbuhnya.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta sampai Maret ini telah membayarkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp. 1.924.937.810,- dengan 249 kasus dan Rp. 1.452.000.000,- untuk jaminan kematian (JKM) dengan 54 kasus.

Banyaknya kasus kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah DIY, BPJS Ketenagakerjaan terus secara berkelanjutan (sustain)  memberikan kemudahan kepada peserta agar lebih mudah untuk melakukan pengobatan medis dan melakukan layanan.

sumber : Rilis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement