REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menggodog aturan baru terkait izin tinggal dan pengawasan tenaga kerja asing di Yogyakarta. Aturan baru ini rencananya akan diterbitkan dalam bentuk peraturan wali kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Hadi Muhtar mengatakan, selain izin tinggal dan pengawasan, peraturan baru ini juga akan mengatur masa tinggal dan retribusi setiap tenaga kerja asing yang ada di Yogyakarta.
"Aturan baru harus ada, karena seiring pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) jumlah tenaga kerja asing di Yogya terus bertambah," katanya, Jumat (25/3).
Saat ini Perwal tersebut baru dalam tahap kajian. Dia optimis pertengahan tahun ini Perwal tersebut bisa diiterbitkan.
Perwal khusus mengatur tenaga kerja asing ini menurutnya akan memperkuat keberadaan peraturan daerah Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dengan begitu, mulai dari pengawasan, mekanisme perizinan, retribusi hingga teknis masa tinggal bisa diperjelas secara rinci. Besaran retribusi tenaga kerja asing sendiri selama ini mencapai 100 Dollar Amerika perbulan perorang.
Berdasarkan data kata dia, pada awal 2015 lalu jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Yogyakarta mencapai 26 orang. Jumlah ini naik menjadi 40 orang di akhir 2015 dan menjadi 63 orang hingga Maret 2016. "Ini pasti akan terus bertambah," katanya.
Tenaga kerja asing di Yogyakarta sebagian besar bekerja di sektor pendidikan dan pariwisata, terutama tenaga ahli pada lembaga kursus maupun perhotelan.