REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kepada Bupati Seruyan, Kalimatan Tengah, Sudarsono untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyembunyian barang sitaan sehingga tidak dapat dipakai.
"Surat pemanggilan pemeriksaan (sebagai tersangka) sudah saya tandatangani dan dikirim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Adrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3).
Sementara, kata Agus, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah diperiksa. Berbeda dengan dua tersangka lainnya tersebut, pemanggilan Bupati Seruyan harus melewati perizinan Menteri Dalam Negeri.
"Untuk pemanggilan (Sudarsono) ada mekanismenya melalui izin Mendagri," ujarnya.
Terkuaknya kasus ini berawal dari laporan Direktur Utama Swa Karya, Tjiu Miming Aprilyanto bernomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, akhirnya penyidik Bareskrim menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Seruyan Sudarsono, mantan Kadishukominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya sebagai tersangka pada 14 Maret 2016.
Sementara kuasa hukum Swa Karya, A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.
Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
"Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi," jelasnya.