REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi, Danang Parikesit mengatakan jika dilihat dari pertimbangan, kemungkinan masa transisi operator Uber dan Grab antara tiga sampai enam bulan. Karena proses standar untuk mengurus perizinan administrasinya antara itu.
"(Misalkan melewati batas waktunya) kalau ikut pernyataan menteri kan, akan dicabut izinnya dan tidak diperbolehkan operasi," kata dia, Kamis (24/3).
Danang mengatakan sebenarnya undang-undang telah jelas mengatur sebelum beroperasi, Grab dan Uber sudah mengurus izinnya terlebih dahulu. Namun karena dianggap telah terlanjur, dan Grab ingin mengikuti aturan di undang-undang.
"Nah, kemudian dibuat aturan transisi. Transisi ini sepenuhnya dari kebijakan daerah," kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan akan kembali menggelar rapat pada Kamis (24/3) pukul 15.00 WIB. Pertemuan nanti akan menentukan masa transisi yang harus dipenuhi operator untuk mengurus perizinan.
Namun dalam masa transisi, Sugihardjo menjelaskan kedua aplikasi tersebut masih boleh beroperasi, meskipun tidak diperbolehkan berekspansi.