REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang memusnahkan berbagai jenis produk kosmetik, obat-obatan serta makanan tanpa izin edar senilai Rp2,2 miliar.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan air tersebut digelar di halaman kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, di Semarang, Jateng, Kamis (24/3). Sebagian produk ilegal tersebut dimusnahkan di tempat pembuangan akhir sampah Jatibarang Semarang dengan cara ditimbun.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang Rukmini mengatakan berbagai jenis produk ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Magelang, Karanganyar, Sukoharjo, Cilacap, serta Kudus. Ia menuturkan enam tersangka telah ditetapkan dari penindakan di berbagai daerah itu.
"Para pelaku ini disangka memroduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," katanya.
Adapun produk ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 81 item obat tradisional, 305 item kosmetika, serta 20 item jenis roll. Menurut dia, tugas dan fungsi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan semakin kompleks seiring globalisasi dan pasar bebas.
Ia menuturkan penjualan obat-obatan dan bahan pangan ilegal semakin marak, terutama secara daring.
"Temuan produk-produk ilegal semacam ini seperti fenomena gunung es, yang ditemukan hanya di puncaknya saja," ujarnya.