Rabu 23 Mar 2016 23:34 WIB

Laser Berbahaya Bagi Keselamatan Penerbangan

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Israr Itah
Sinar laser (ilustrasi)
Foto: Twitter
Sinar laser (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gangguan sinar laser dalam dunia penerbangan atau biasa dikenal dengan istilah Laser Strike terhadap pandangan penerbang (pilot) memiliki dampak yang sangat fatal terhadap keamanan dan tentunya keselamatan penerbangan, baik untuk penerbangan sipil, militer, bahkan pelatihan penerbangan.

Beberapa laporan dari para penerbang atau pilot mengungkapkan, gangguan dan akibat yang dihasilkan sinar laser yang ditembakan ke ruang Cockpit (bagian ruang kemudi pada pesawat terbang) memiliki bias yang sangat dapat mengganggu penglihatan dan pandangan penerbang.

Public Relations Manager Lion Air Group Andy Saladin mengatakan, sinar tersebut sangat mengganggu visibility bahkan menjadi penghalang bagi para penerbang khususnya pada penerbangan di malam hari dalam kondisi lepas landas (take off) dan juga pendaratan (landing).

"Bagi kami keselamatan penumpang merupakan prioritas kami dan saat ini kami melihat maraknya penjualan laser yang dijual bebas dan dapat mengancam keselamatan penumpang," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (23/3).

Andy menambahkan, pada situasi laser strike, dampak cahaya yang dihasilkan oleh laser tersebut dapat menjadi ancaman keselamatan pada situasi yang penting.

Pada jarak-jarak tertentu penerbang akan mengalami hilangnya konsentrasi, gangguan penglihatan, hingga kebutaan sementara.

Ia mengimbau bagi masyarakat untuk menggunakan Laser tersebut dengan bijak dan seksama, karena dampak yang dihasilkan jika diarahkan ke pesawat terbang akan sangat berbahaya.

Andy berharap, masyarakat mengetahui dan saling mengingatkan mengenai bahaya dari sinar laser yang diarahkan ke pesawat terbang saat berada di udara.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengungkapkan, General Manager Bandara Ngurah Rai Bali dan General Manager Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya menunggu penindakan aparat kepolisian terkait pelanggaran tersebut.

"Di bandara paling sering Bali dan kemarin Jogja. Yang meerasa bandaranya diganggu ya melapor ke polisi, GM Bali dan Jogja sudah lapor ke polisi," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/3) malam.

Dari Kemenhub sebagai regulator, ia tegaskan, melarang penggunaan laser yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan dan mengganggu keselamatan penerbangan. Bagi yang melanggar, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang dapat dikenai sanksi.

Ia menegaskan, segala macam aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang dianggap mengganggu keselamatan merupakan sebuah pelanggaran dan dapat berujung sanksi. Menurutnya, penggunaan laser yang ditembakan ke atas, berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan terutama saat pesawat mendarat.

Kemenhub terus menggencarkan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan laser di KKOP mengganggu keselamatan penerbangan.

"Ya kita sosialisasikan dan sadarkan bahwa itu kalau mengganggu penerbangan ada sanksinya," ungkapnya.

Sinar Laser Mengganggu Pilot

- Sekitar 1.200 feet atau 365 meter, silau dan gangguan penghilatan

- Sekitar 3.700 feet atau 1.127 meter, kaget dan hilang konsentrasi

- Lebih dari 11.712 atau 3.569 meter, tidak ada gangguan

Sumber: Federal Aviation Administration

 

 

Muhammad Nursyamsyi 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement