Rabu 03 Aug 2016 17:54 WIB

Laser Ganggu Latihan Terbang Malam TNI AU

Rep: Christiyaningsih/ Red: M.Iqbal
Dua pesawat jet tempur Sukhoi milik TNI Angkatan Udara (AU) mendarat di runway pangkalan udara Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/3).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Dua pesawat jet tempur Sukhoi milik TNI Angkatan Udara (AU) mendarat di runway pangkalan udara Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Latihan terbang malam TNI AU pangkalan udara Abdulrachman Saleh terganggu akibat sorotan laser. Latihan yang digelar pada Selasa (2/8) malam melibatkan pesawat C-130 Hercules dengan A-1316 dan pesawat C-212 Cassa. Latihan ini merupakan latihan rutin untuk meningkatkan kemampuan penerbang.

Gangguan laser pertama kali dilaporkan oleh pilot pesawat Hercules A-1316 Letkol Pnb Sugeng Budiono. Pesawat lepas landas pukul 18.18 WIB dan mengudara selama 12 menit. Gangguan laser dilaporkan terjadi pada pukul 18.30 WIB.

Saat pesawat berada di long final untuk persiapan mendarat, tiba-tiba sinar laser diarahkan ke kokpit pesawat dari arah bawah. Sumber laser diperkirakan berlokasi di wilayah Desa Bedali Kecamatan Lawang sampai lapangan tembak Brawijaya.

Sugeng menuturkan rencananya latihan terbang akan dilaksanakan dalam dua sortie atau dua kali lepas landas. Namun, karena gangguan laser latihan terbang malam kemarin akhirnya di selesaikan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya.

Pada saat sortie kedua dan dilanjutkan penerbangan pesawat cassa sudah tidak ada lagi gangguan sinar laser ke pesawat. "Namun saat latihan berlangsung seluruh petugas berkoordinasi di long final dan berjaga di daerah Desa Bedali bekerja sama dengan RW setempat," kata pria yang menjabat sebagai Komandan Skadron 32 Lanud Abdulrachman Saleh, Rabu (3/8) di Malang.

Pihak intel, Kamhanlan, PLLU, dan POMAU segera berkoordinasi untuk bergerak menuju lokasi yang diduga tempat pelaku melaksanakan penyinaran. Namun, pelaku tidak ditemukan saat petugas menyisir daerah yang diduga tempat asal sinar laser.

Kejadian ini merupakan yang pertama kali terjadi di Lanud Abdulrachman  Saleh. "Sinar laser langsung memendar di kaca kokpit sehingga mengganggu pandangan dan konsentrasi," jelas Sugeng.

Kadisops Lanud Abdulrachman Saleh Hermawan Widhianto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengoperasikan benda-benda yang mengganggu penerbangan. Kegiatan yang dilarang karena dinilai dapat mengganggu penerbangan telah diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

"Dalam pasal 210 yang termasuk kegiatan terlarang di antaranya menyalakan sinar laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, dan balon udara," tegas Hermawan. Pelanggaran terhadap larangan itu akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement