Rabu 23 Mar 2016 20:12 WIB

Pemerintah Sempurnakan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan

Menko PMK Puan Maharani dan Menkes Nila Moeloek dalam rapat membahas jaminan kesehatan di Jakarta, Rabu (23/3).
Foto: Ist
Menko PMK Puan Maharani dan Menkes Nila Moeloek dalam rapat membahas jaminan kesehatan di Jakarta, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ditengah polemik kenaikan iuran BPJS, pemerintah akan tetap menjalankan pelayanan BPJS Kesehatan tanpa mengurangi manfaat yang sudah diberikan selama ini. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemerintah akan mempercepat peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas untuk pelayanan BPJS, seperti pemeriksaan UGD, akupuntur medis dan pelayanan keluarga berencana.

Puan menegaskan, Perpres Nomor 19 Tahun 2016 merupakan upaya penyempurnaan pelaksanaan jaminan kesehatan yang telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha yang berada di dalam Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJDN).

“BPJS Kesehatan juga akan meningkatkan kepesertaan mandiri sehingga lebih membangun goyong royong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Pihak yang mampu yang jumlahnya sekitar 10 persen bisa ikut mensubsidi yang tidak mampu,” kata Puan usai memimpin ‎rapat koordinasi tingkat menteri mengenai Perpres 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, di Jakarta, Rabu (23/3).

Rapat yang dipimpin Puan tersebut dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Dirut BPJS Fahmi Idris serta perwakilan dari Kementerian Keuangan. Puan menjelaskan, pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat dan DPR yang meminta menunda penyesuaian iuran untuk peserta mandiri sampai dilakukan audit Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015 lalu.

Karena itu, Perpres 19/2016 tidak menaikan iuran bagi pekerja swasta, buruh, PNS, TNI dan Polri. Hanya saja, Puan tidak menjelaskan kapan batas waktu untuk melakukam audit atas Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015. “Iuran bagi rakyat yang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah. Saat ini jumlah penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah mencapai 92 juta penduduk,” jelas Puan.

Dia menambahkan, dengan keberadaan Perpres 19/2016 diharapkan ada dampak pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Lagipula, menurut dia, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, tidak membicarakan soal terbit atau tidaknya Perpres. Sebaliknya, lebih pada masalah pemanfaatan dan hanya meminta menunda kenaikan iuran untuk kelas 1-4.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement