Rabu 23 Mar 2016 18:15 WIB

Disperindag Kota Bogor Sidak Penggunaan Gas 'Melon'

Rep: c32/ Red: Hazliansyah
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor (Disperindag) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak terhadap penggunaan LPG 3 kilogram atau gas melon. Upaya tersebut dilakukan guna menertibkan penggunaan yang tidak sesuai.

"Kami melakukan sidak tersebut karena didapati masih ada penggunaan gas tiga kilogram yang tidak sesuai, terutama industri menengah ke atas," kata Kepala Disperindag Kota Bogor Bambang Budiarto kepada Republika.co.id, Rabu (23/12).

Bambang menjelaskan, sidak dilakukan tertutup di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Dari sidak tersebut, tim menemukan dua restoran menengah ke atas masih menggunakan LPG 3 kg.

"Dua restoran ini kami temukan masih menggunakan LPG tiga kilogram. Padahal yang boleh menggunakan gas tersebut hanya untuk industri kecil atau restoran menengah ke bawah seperti warteg atau gerobak makanan," jelas Bambang.

Dari sidak tersebut, Disperindag menyita sembilan LPG 3 kg dari restoran rumah padang pertama. Sementara restoran lainnya hanya didapatkan memiliki tiga LPG 3 kg.

"Padahal mereka punya gas 12 kilogram, tapi hanya untuk cadangan malah tidak dipakai. Alasannya lebih murah," tutur Bambang.

Bambang hanya memberikan sanksi penyitaan. Selain itu, pemilik restoran harus menyepakati surat pernyataan untuk menggunakan LPG 12 kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement