Rabu 23 Mar 2016 18:18 WIB

PKL Pasar Anyar Bogor Ditertibkan

Rep: C32/ Red: Winda Destiana Putri
Pedagang kaki lima, ilustrasi
Pedagang kaki lima, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor hari ini (23/3) melakukan melakukan penertiban lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL).

Penertiban tersebut dilakukan dilakukan di sejumlah titik lokasi di seputar Pasar Anyar, Bogor Tengah.

"Penertiban terhadap lapak-lapak PKL itu juga sebagai bagian dari program penerapan Sistem Satu Arah (SSA) yang akan diuji coba pada 1 April mendatang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo, Rabu (23/3).

Selama penertiban, Eko menjelaskan lokasi yang menjadi titik fokus merupakan PKL yang ada di Jalan Sawojajar, Jalan Dewi Sartika, Jalan Pengadilan, dan seputar Pasar Anyar. Penertiban tersebut juga dilakukan bersama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor.

Eko melanjutkan, dalam penertiban tersebut, Satpol PP tidak membeda-bedakan target. "Semuanya kita perlakukan sama, tidak ada pembagian yang dikelompok-kelompokan," tutur Eko.

Dia juga menjelaskan, penertiban PKL tersebut sudah disosialisasikan sebelunya kepada pedagang yang berjualan. "Kami sudah memberitahukan kepada seluruh PKL bahwa kini mereka sudah tidak boleh sembarangan berjualan," jelas Eko.

Sebab, lanjut dia, selain terkait program SSA namun para PKL juga diharapkan lebih tertib berjualan. Setelah penertiban, para PKL nantinya hanya diperbolehkan untuk berjualan di sebelah kiri jalan.

"Nanti juga mereka menggunakan payung-payung tenda warna warni, dan tidak boleh berjualan di badan jalan lagi," tegasnya.

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor juga sudah memberikan tanda batas sebagai lokasi berjualan PKL. Dengan begitu, Eko menuturkan PKL terhitung sejak hari ini (23/3) hingga seterusnya hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Untuk memastikan semua PKL tertib, nanti akan ada petugas kita yang piket dan melakukan patroli," ungkap Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement