REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pemuda berinisial NM (42 tahun) ditangkap oleh Satuan Reskrim Polrestabes Bandung di kawasan Gunung Halu, Cimahi. NM diketahui menganiaya rekannya Dwi Hartaman (21) hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Ngajib mengatakan pelaku menganiaya korban pada Senin (21/3) sekitar pukul 01.00 di Jalan Golf Raya, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah penganiayaan di tempat persembunyiannya di kawasan Gunung Halu, Cimahi.
"16 jam dari kejadian, kami pun menangkap pelaku. Sementara hasil penyelidikan, pelaku baru satu orang," kata Ngajib di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3).
Ia menuturkan penganiayaan dilakukan pelaku dikarenakan sakit hati terhadap korban. Pelaku dituduh mencuri telepon seluler di tempat kos korban. Pelaku melakukan penganiayaan, ujarnya, saat tengah berboncengan dengan korban. Saat melintas di Jalan Golf Raya, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban.
"Korban ditusuk dengan pisau satu kali, tapi korban berteriak kesakitan sehingga pelaku panik dan membabibuta menghabisi korban," tuturnya.
Menurut Ngajib pelaku diduga telah berencana melakukan penganiayaan. Pasalnya senjata tajam sudah dipersiapkan.
Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, korban terluka parah setelah dianiaya. Sementara pelaku menbawa kabur motor korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah motor, sebilah pisau, pakaian polisi dan pakaian tersangka. Pelaku terancam dengan pasal 351 Jo 353 Jo 338 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.