REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Pol Nandang Jumantara, mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 83 orang terkait sejumlah tindak kekerasan dan perusakan yang terjadi di pada saat demonstrasi unjuk rasa Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Selasa (22/3).
Saat ini, Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 83 orang tersebut. Menurut Nandang, mereka melanggar pasal 170 KUHP tentang perusakan. Tindakan perusakan itu terjadi seiring dengan demo dari PPAD di sejumlah titik di Jakarta.
''Meskipun begitu, secara sporadis mereka juga melakukan swepping dan sudah ditangkap 83 orang,'' ujar Nandang saat menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Nandang, sudah ada satu orang yang mengarah untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Nandang menegaskan, jumlah tersangka atas kasus perusakan tersebut bisa saja bertambah.
''Sekarang ini sedang kami proses, yang mengarah ke tersangka ada satu orang. Sementara yang lain masih dalam proses, itu (jumlah tersangka) masih bisa bertambah,'' lanjut Nandang.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, polisi nanti masih akan memilah-milah dari 83 orang tersebut, mana yang berasal dari Go-Jek ataupun sopir taksi yang tengah melakukan unjuk rasa tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti perusakan. Termasuk sejumlah batu dan pecahan kaca mobil.
Secara total, Nandang menyebut, kerusakan yang terjadi dari aksi unjuk rasa pada hari ini setidaknya mencapai 17 kendaraan, mulai taksi dan kendaraan roda dua. Selain itu, Nandang mengungkapkan, tidak ada korban jiwa dalam bentrokan yang terjadi antara pengemudi taksi dan driver Go-Jek, yang sempat terjadi di sejumlah titik