REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Dana operasional penarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2015 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga kini belum cair. Pemerintah desa di wilayah ini khawatir apabila dana tersebut tetap tidak cair, maka realisasi penarikan PBB tahun 2016 tidak akan memenuhi target.
Menurut Kepala Desa Notog Kecamatan Patikraja, Anggit Mardiana, Selasa (22/3), tidak cairnya dana operasional yang disebut juga sebagai upah pungut penarikan PBB, menyebabkan petugas penarik PBB yang berasal dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan hal ini pada pemerintah desa. Ini menyebabkan pemerintah desa kerepotan dalam menjawab pertanyaan tersebut.
''Kita sudah jelaskan pada mereka bahwa dana operasional dari pemkab memang tidak cair. Namun mereka masih juga menanyakan soal ini, karena menganggap dana itu digelapkan aparatur desa. Padahal sama sekali tidak, karena memang belum cair,'' katanya.
Kasi Keuangan Desa Notog, Doni, menyebutkan, pada 2015 lalu, Desa Notog seharusnya mendapat dana operasional penarikan PBB sekitar Rp 9 juta. Jumlah dana tersebut, mengacu pada perolehan dana upah pungut 2014 yang juga mencapai sekitar Rp 9 juta. Dana kemudian didistribusikan pada ibu-ibu anggota PKK dan Dasa Wisma di desa setempat, sebagai petugas yang diserahi tanggung jawab menariki PBB pada masyarakat. “Hitung-hitung sebagai upah atas jerih payah mereka,'' ujarnya.
Namun karena pada 2015 dana operasional tersebut tidak cair, maka pada tahun tersebut tidak ada ibu-ibu petugas yang mendapat dana upah pungut tersebut. Banyak ibu-ibu yang kemudian berharap dana itu bisa dicairkan pada 2016 ini. Anggit mengaku khawatir, bila dana operasional penarikan PBB ini tidak juga cair, upaya memenuhi target realisasi PBB sebesar 100 persen akan sulit terpenuhi. ''Kemungkinan akan banyak ibu-ibu petugas penarikan PBB yang tidak mau lagi diserahi tanggung jawab menarik PBB dari warga,'' katanya.
Sementara Kepala Seksi Dana Perimbangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banyumas, R Soesanto, mengakui dana operasional PBB pada 2015 memang tidak diberikan Pemkab Banyumas kepada pemerintah desa. ''Ini bukan karena kita tidak mau menyalurkan. Tapi karena aturan tidak membolehkan pemkab menyalurkan dana operasional ke desa-desa,'' jelas dia.