REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan angkutan yang digunakan untuk sewa boleh menggunakan pelat hitam asalkan sudah diuji kir.
"Pelat hitam itu enggak apa-apa, tetapi untuk keselamatan, harus dikir," kata Jonan di Jakarta, Selasa (22/3).
Jonan menjelaskan uji kir dimaksudkan agar kendaraan tersebut terdata oleh pemerintah untuk menjamin keselataman dan keamanan transportasi.
"Kenapa harus didaftar? Agar pemerintah bisa mencatat pengemudi siapa dan pemilik kendaraan siapa, boleh saja pelat hitam asal dikir," katanya.
Ia menuturkan bahwa untuk angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, angkutan umum harus berbadan hukum, bisa yayasan, koperasi, atau perseroan.
Terkait dengan angkutan berbasis aplikasi, Jonan tidak akan menyusun undang-undang yang baru karena mengacu pada UU No. 22/2009. "Tidak usah disiapkan, aturannya sudah ada," katanya.
Ia juga menegaskan apabila angkutan berbasis aplikasi tidak memenuhi izin pengoperasian transportasi secara resmi, dikategorikan ilegal. "Saya sudah katakan ini ilegal, harus dihentikan dulu sambil diproses," katanya.
Untuk itu, Jonan sudah melayangkan surat pengajuan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu untuk memblokir apalikasi Grab Car dan Uber Taksi untuk sementara sampai memenuhi izin resmi.
"Saya sudah minta Kemkominfo untuk blokir dulu sambil ini diproses. Akan tetapi, saya enggak tahu pandangan Kominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses," katanya.
Namun, hingga saat ini Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi tersebut dan telah membahas terkait dengan badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.