Selasa 22 Mar 2016 16:24 WIB

Bupati Dedi Gunakan Dana Operasional untuk Atasi Rutilahu

Rep: ita nina winarsih/ Red: Agus Yulianto
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Provinsi Jabar, akan tuntaskan program rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada 2017 mendatang. Sisa rutilahu tersebut mencapai 23 ribu unit lagi.

Bahkan, pengerjaan rutilahu itu dimulai sejak awal tahun. Salah satunya, dengan mengandalkan biaya dari dana operasional rumah tangga bupati.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini, pembangunan rutilahu menggunakan dua pola. Yaitu, pola dengan pembiayaan resmi yang dianggarkan APBD. Serta, pola spontanitas yang diambil dari dana operasional rumah tangga bupati, rereongan sabatang rokok PNS, serta sumbangan sukarela PNS.

“Pola yang kedua, sudah berjalan sejak awal tahun. Karena, dalam sehari minimalnya ada 10 laporan warga minta subangan rutilahu,” ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Selasa (22/3).

Seperti hari ini, lanjut Dedi, pihaknya telah mengalokasikan anggaran Rp 25 juta untuk memerbaiki rumah milik Abah Kadim (105 tahun), warga Kampung/Desa Cipinang RT 03/01, Kecamatan Cibatu. Bantuan itu, Rp 10 juta untuk pembangunan fisik. Sisanya Rp 15 juta, untuk sewa tanah milik tetangganya Abah Kadim.

Rumah yang ditempati Abah Kadim, lanjut Dedi, sangat tidak layak. Sebab, ukurannya saja hanya 2 meter X 2 meter. Hanya ada satu ruangan, untuk kamar tidur dan tak ada kamar mandi, dapur, maupun ruang tamu.

“Abah Kadim ini, hidup sebatang kara. Tidak ada yang mengurus. Padahal, dia sudah renta, sakit-sakitan dan penglihatannya tidak normal lagi,” ujar Dedi.

Kasus Abah Kadim, hanya sebagian kecil dari permasalahan warga miskin di Purwakarta. Sebab, masih ada 23 ribu rumah tak layak huni, untuk segera di perbaiki. Sepanjang 2016 ini, Dedi berjanji akan menuntaskan 13 ribu Rutilahu. Sisanya, yang 10 ribu diselesaikan tahun depan (2017).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement