REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Miskun menuntut pemerintah untuk menindak tegas angkutan umum berbasis dalam jaringan (daring). Dia meminta pemerintah untuk segera menertibkan taksi daring yang masih beroperasi.
"Kami PPAD tidak antiaplikasi, tapi tolong kalau masalah perizinan belum dipenuhi sesuai UU jangan beroperasi dulu," kata Miskun di Jakarta, Selasa (22/3).
Seperti diketahui, PPAD akan menggear aksi unjuk rasa kedua seusai demo pada Senin (14/3) kemarin. Diperkirakan, sekitar 5.000 hingga 10 ribu massa turut serta dalam aksi ini. Konsentrasi massa disebar di beberapa titik, seperti DPR, Balai Kota, dan Kemenkominfo.
Miskun mengatakan, PPAD kini tengah berusaha mengadakan pertemuan dengan Menkominfo Rudiantara guna membahas keberadaan taksi berpelat hitam tersebut. Mereka tetap menuntut Rudiantara untuk menutup aplikasi yang menyediakan angkutan bagi warga.
"Paling tidak dibekukan dulu. Kalau dibiarkan, artinya pemerintah membiarkan konflik horizontal. Mereka harusnya hadir," katanya.
Miskun mengatakan, berdasarkan aturan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sebagai angkutan umum, Uber dan Grab wajib memenuhi tujuh syarat. Di antaranya memiliki NPWP, akta pendirian, domisili perusahaan, tempat usaha, kesanggupan menyediakan armada, memiliki pul dan uji kir, serta mengenakan pelat kuning. "Nah, Uber dan Grab kan tidak memenuhi itu," katanya.